Quotes Instagram Astetik Trend 2022

Makalah Munasabah - Ulumul Qur'an

                                                              KATA PENGANTAR
       Puji syukur kepada Allah Yang Maha Esa. Yang telah memberi taufiq dan hidayah kepada hambanya sehingga penyusunan Makalah yang berjudul  “ MUNASABAH” ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam tetap kami panjatkan kepada revolusi akbar  yakni Nabi Muhammad SAW. Yang mana berkat jasa dan perjuangannya seluruh umat manusia dapat menikmati terangnya dunia ini yakni dengan addinul islam (agama Islam).
         Kami sangat menyadari, bahwa dalam Makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kritik serta sarannya dari semua pihak, menuju perbaikan dan penyempurnaan Makalah ini kami harapkan. Dengan terselesaikannya Makalah ini, dengan segala kerendahan hati kami menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak-pihak yang membantu terselesaikannya Makalah ini, mudah-mudahan jasa-jasa mereka di beri penghormatan oleh Allah SWT. Amin.

Sangkapura, November 2019

Wassalam

Penulis




                                                                            BAB I
                                                               PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 
       Al-Qur’an sebagai pegangan hidup umat Islam memegang peran yang sangat besar terhadap perkembangan keilmuan teologi Islam, karena al-Qur’an adalah sumber terbesar dan terpercaya dari seluruh disiplin ilmu pengetahuan baik agama maupun umum. Maka, kajian terhadap al-Qur’an seharusnya menjadi hal yang sangat menarik dan tak ada habisnya.
       Salah satu kajian dalam disiplin ilmu ini adalah “munasabah”. Istilah tersebut mungkin terdengar asing untuk kalangan awam, ataupun akademisi yang tidak berkecimpung didunia ulum al-Qur’an. Hal ini tentulah sangat di sayangkan mengingat betapa besarnya peran munasabah dalam penafsiran al-Qur’an.
      Selama ini, kebanyakan orang lebih mengenal “asbab an-Nuzul” dari pada “munasabah”. Padahal, dengan mengetahui sebab-sebab turunnya saja, para Mufassir (ahli tafsir) masih mendapat kesulitan dalam menemukan tafsiran yang tepat mengenai suatu ayat atau surah dalam al-Qur’an. Dengan mengetahui munasabah dalam al-Qur’an, seseorang akan lebih mudah mengetahui maksud dari suatu ayat ataupun surah dalam al-Qur’an.

B.    Rumusan Masalah
 
1.    Bagaimana Definisi Munasabah?
2.    Bagaimana Sejarah Perkembangan Munasabah?
3.    Bagaimana Macam-macam munasabah?
4.    Bagaimana Fungsi Ilmu Al-Munasabah?
5.    Bagaimana Pandangan Ulama Mengenai munasabah?





                                                                                BAB II
                                                                        PEMBAHASAN

A.    Definisi Munasabah
      Secara etimologis, munasabah berarti al-musyakalah dan al-muqabarah yang berarti “saling menyerupai” dan “saling mendekati”. Sedangkan secara terminologis, munasabah berarti adanya keserupaan dan kedekatan diantara berbagai ayat, surat, dan kalimat yang mengakibatkan adanya hubungan. Hubungan tersebut dapat berbentuk keterkaitan makna antar ayat dan macam-macam hubungan, atau kemestian dalam pikiran.  Sedangkan menurut para ahli, ada beberapa definisi yaitu:
1.    Menurut az-Zarkasyi, munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan        pada akal, pasti itu akan menerimanya.
2.    Menurut Manna’ al-Qaththam, munasabah adalah sisi keterkaitan antara beberapa ungkapan didalam suatu ayat, atau antara ayat pada beberapa ayat, atau antara surat didalam al-Qur’an.
3.    Menurut Ibnu al-Arabi, munasabah adalah keterkaitan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan redaksi.
Makna tersebut dapat dipahami, bahwa apabila suatu ayat atau surah sulit ditangkap maknanya secara utuh, maka menurut metode munasabah ini mungkin dapat dicari penjelasannya di ayat atau di surah lainyang mempunyai kesamaan atau kemiripan.

B.    Sejarah Perkembangan Munasabah
      
         Menurut Asy Syarahbani, seperti dikutip Az Zarkasyi dalam Al Burhanorang pertama yang menampakkan munasabah dalam penafsiran al-Qur’an ialah Abu Bakar An Naisaburi (wafat tahun 342 H). Besarnya perhatian An Naisaburi terhadap munasabah nampak dari ungkapan As Suyuti sebagai berikut: “setiap kali ia duduk diatas kursi, apabila dibacakan al-Qur’an kepadanya, beliau berkata: “mengapa ayat ini diletakkan disamping ayat ini dan apa rahasia diletakkannya surat ini disamping surat ini?” beliau mengkritik para ulama Bagdad sebab mereka tidak mengetahui”.
        Tindakan An Naisaburi merupakan kejutan dan langkah baru dalam dunia tafsir waktu itu. Beliau mempunyai kemampuan untuk menyingkap persesuaian, baik antar ayat maupun antar surah, terlepas dari segi tepat atau tidaknya, segi pro dan kontra terhadap apa yang dicetuskan beliau. Satu hal yang jelas, beliau dipandang sebagai bapak ilmu munasabah.
        Tokoh yang mula-mula membicarakan tentang ilmu ini ialah al-Imam Abu Bakar An Naisaburi (wafat tahun 342 H). Selain beliau terdapat banyak lagi ulama yang membahas, antara lain:
1.    Al-Imam al Biqa’ie – Nazm ad-Durar fi Tanasub al-ayi Was Suwar
2.    Al-Imam as Suyuti – Tanasuq ad-Durar wa Tanasub as-Suwar
3.    Al-Imam al Farahi al Hindi – Dala’il an-Nizam
      Selain mereka para ulama seperti az Zamakhsyari, ar Razi, al Baidhawi, Abu Hayyan, al Alusi, rasyid ridha, Sayyid Qutb, Dr. Muhammad Abdullah Darraz dan lain-lain, turut menyentuh tentang ilmu ini dan mempraktikkannya dalam penulisan kitab-kitab tafsir mereka.

C.    Macam-Macam Munasabah
 
1.    Munasabah Antara Suatu Surah dengan Surah Lainnya
Pada bagian ini ada beberapa macam munasabah, yaitu :
a.    Munasabah antara surah dalam bentuk tema sentral
        Munasabah dapat membentuk tema sentral yang ada dalam berbagai surah. Misalnya dalam surah al-Fatihah tema sentralnya adalah ikrar ketuhanan. Dan dalam surah al-Baqarah tema sentralnya adalah kaidah-kaidah agama. Sedangkan dalam surah Ali Imran tema sentralnya adalah dasar-dasar agama. Kesemuanya itu merupakan pondasi bagi umat Islam dalam beramal, baik dalam makna sempit maupun amal dalam makna luas.
b.    Munasabah antara ayat terakhir dalam suatu surah dengan ayat pertama dalam surah berikutnya
Contoh munasabah model ini terdapat dalam al-Quran (QS: Al-Ahqaf: 35) .
يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ
فَهَلْ يُهْلَكُ إِلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya : pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suata pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan kecuali pada kaum fasiq.
Dan dalam ayat pertama (1) surah Muhammad difirmankan :
الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ أَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ
 Artinya: (Yaitu) orang-orang kafir dan menghalang-halangi darijalan Allah, Allah akan menghapus segala amal-amal mereka.
        Dalam ayat terakhir surah al-Ahqaf tersebut dijelaskan tentang ancaman siksa begi orang-orang fasiq. Selanjutnya penjelasan siapa sebenarnya irang-orang fasiq itu, ada pada ayat pertama surah Muhammad, yaitu orang-orang kafir dan orang-orang yang menghalangi manusia dariberbuat kebaikan.
c.    Munasabah karena adanya keterkaitan atau adanya suatu peristiwa.
         Contoh munasabah dalam bentuk ini adalah seperti terdapat pada surah al-Baqarah ayat 245 dengan surah Ali Imran ayat 181.
Dalam surah al-Baqarah ayat 245 disebutkan:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا
 كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan berlipat ganda. Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepadanya kamu dikembalikan.
Sedangkan dalam surah Ali Imran ayat 181 disebutkan:
لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ
 مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ
Artinya: sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan: sesungguhnya Allah itu miskin dan kami kaya. Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka yang membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan kami akan mengatakan (kepada mereka) : Rasakanlah olehmu azab yang membakar.
Untuk memahami atau mengetahui mengapa Allah mengatakan: sesungguhnya Allah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan : sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya adalah harus dimunasabahkan dengan ayat 245 surah al-Baqarah. Dalam ayat tersebut Allah mengatakan: “siapa saja yang memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya”. Mendengar firman tersebut orang-orang Yahudi mengatakan kepada Rasulullah: “Hai Muhammad, ternyata Tuhan kamu itu miskin sehingga minta pinjaman kepada hamba-Nya”. Dengan perkataan Yahudi itu, maka Allah menurunkan surah Ali Imran ayat 181.
2.    Munasabah dalam Satu Surah
a.    Munasabah antara ayat dengan ayat dalam satu surah
        Munasabah dalam bentuk ini secara jelas dapat dilihat dalam surah-surah pendek. Misalnya, surah al-Ikhlas yang berbunyi:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ
لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)
Artinya: Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."
       Masing-masing ayat dalam surah tersebut saling menguatkan tema pokoknya, yaitu tentang keesaan Tuhan. 

D.    Fungsi  Ilmu Munasabah
 
Ada empat fungsi utama dari ilmu munasabah, yaitu:
  1. Untuk menemukan arti yang tersirat dalam susunan dan urutan kalimat-kalimat, ayat-ayat, dan surah-surah dalam al-Qur’an. 
  2. Untuk menjadikan bagian-bagian dalam al-Qur’an saling berhubungan sehingga tampak menjadi satu rangkaian yang utuh dan integral. 
  3. Ada ayat, baru dipahami apabila melihat ayat berikutnya. 
  4. Untuk menjawab kritikan orang-orang luar terhadap sistematika al-Qur’an. 

E.    Pandangan Ulama Mengenai Munasabah
 
     Dalam menyikapi munasabah, para ulama terbagi kedalam dua golongan. yang pertama : golongan yang tertarik dengan munasabah, dan yang kedua, gologan yang tidak tertarik dan menganggap munasabah tidak perlu dikaji.              
     Golongan yang pertama, diwakili oleh Abu Bakar an Naisaburi, Fakhrudin al Razi, fakhrudin al razi seorang ulama yang sangat peduli terhadap munasabah, baik munasabah antar ayat maupun antar surah. Ia pernah memberikan apresiasi terhadap surah al Baqarah dengan mengatakan bahwa “barang siapa yang menghayati dan merenungkan bagian-bagian dari susunan dan keindahan urutan surah ini, maka pasti ia akan mengetahui bahwa al-Qur’an itu merupakan mukjizat  lantaran ketasihan lafal-lafalnya dan ketinggian mutu makna-maknanya”.
     Golongan yang kedua, yaitu golongan yang menolak adanya munasabah dalam al-Qur’an yang diwakili oleh Ma’ruf Dualibi. Ia paling keras menentang menggunakan munasabah untuk penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Ia menagatakan “maka termasuk usaha yang tidak perlu dilakukan adalah mencari-cari hubungan diantara ayat dan surah-surah al-Qur’an”. Karena menurutnya al-Qur’an dalam berbagai ayat yang ditampilkannya hanya mengungkapkan hal-hal yang bersifat prinsip dan norma umum (kaidah) saja. Dengan demikian tidaklah pada tempatnya orang bersikeras dan memaksakan diri mencari kolerasi (tanasub) antara ayat-ayat dan surah-surah yang bersifat fashil, lantaran kefashilan lafal-lafalnya dan ketinggian mutu makna-maknanya.




                                                                     BAB III
                                                                  PENUTUP

A.    Kesimpulan
    Munasabah adalah adanya bentuk ikatan atau keterkaitan antara ayat, surah, dan kalimat sehingga mengakibatkan adanya hubungan. Hubungan tersebut dapat berupa keterkaitan makna antar ayat,dan macam-macam hubungan,atau kemestian pikiran.
Fungsi utama dari ilmu munasabah ialah:
  1. Untuk menemukan arti yang tersirat dalam susunan dan urutan kalimat-kalimat, ayat-ayat, dan surat-surat dalam al-Qur’an. 
  2. Untuk menjadikan bagian-bagian dalam al-Qur’an saling berhubungan sehingga tampak menjadi satu rangkaian yang utuh dan integral. 
  3. Ada ayat, baru dipahami apabila melihat ayat berikutnya. 
  4. Untuk menjawab kritikan orang luar terhadap sistematika al-Qur’an,


DAFTAR PUSTAKA
  • Anwar, Abu. Ulumul Qur’an. Pekanbaru: Amzah. 2002.
  • Bagas, Diwantara. “Pengertian  dan Macam-Macam Munasabah”. Wordpress, https://www.wordpress.com.htm, diakses tanggal 29 November 2017.
  • Zainafin. Blogspot. Com. 2013/01  pengertian, macam- macam, dan kegunaan munasabah.

Comments