- Get link
- X
- Other Apps
BERAKHIRNYA KONTRAK
Oleh : Maisurah & Supriyadi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan zaman pada saat ini sangat pesat
begitupun dengan perkembangan ekonomi syari’ah pada zaman ini baik secara
teoritis maupun praktek yang tampak di negara indonesia kita ini begitu pesat.
Tentunya dalam hal ini sangat dibutuhkan
dukungan dari pemerintah, dan tak akan dapat dipungkiri lagi keinginan untuk
menumbuh kembangkan ekonomi syari’ah yang benar-benar sesuai dengan syari’at
terurtama dalam prakteknya secara langsung. Perkembangan ekonomi syari’ah harus
sejalan dengan kemampuan sumber daya insani yang saat ini masih belum relatif
mumpuni.
Maka dari itu, segala sesuatu itu dimulai dari
awalnya yaitu dari akad (kontrak) nya, akad yang digunakan harus sesuai dengan
syara’ tidak boleh menyalahi hukum syara’. Dan dimakalah ini kami akan membahas
mengenai berakhirnya kontrak dalam islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan kontrak (akad) ?
2.
Apa saja rukun dan syarat kontrak ?
3.
Bagaimana berakhirnya suatu akad ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian kontrak (akad)
2.
Mengetahui rukun dan syarat akad
3.
Mengetahui berakhirnya suatu akad
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian kontrak (Akad)
Dalam buku yang berjudul Berbagai macam transaksi dalam Islam (fiqh
muamalah) karya M. Ali Hasan, kontrak berasal dari bahasa arab yaitu “Akad”
yang berarti perkataan, perjanjian, dan permufakatan. Pernyataan ijab qabul
(pernyataan serah terima ikatan) sesuai dengan kehendak syari’at yang
berpengaruh pada obyek perikatan.[1]
Setiap kontrak (Akad) pasti memiliki suatu tujuan. Karena seyogyanya
menurut kaidah umum dalam ajaran Islam bahwa setiap orang yang melakukan
perbuatan dalam keadaan sehat dan bebas untuk menentukan pilihannya atau
dengan kata lain orang tersebut tidak merasa terpaksa pasti orang tersebut
mempunyai tujuan tertentu yang mendorongnya melakukan suatu perbuatan.
Tujuan kontrak harus benar dan sesuai dengan yang telah disyari’atkan
oleh agama.[2]
Tujuan akad ini yang dipandang sah dan mempunyai akibat hukum diperlukan adanya
syarat tujuan akad sebagai berikut :
1. Tujuan akad tersebut tidak boleh merupakan kewajiban yang
telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan tersebut,
tujuannya hendaknya baru ada pada saat akad diadakan.
2. Tujuannya harus berlangsung hingga berakhirnya akad
tersebut.
3. Tujuan akad harus dibenarkan oleh syara’.
Berdasarkan pernyataan di atas syarat tujuan akad sudah sangat jelas dan diakui syara’ akan tetapi suatu tujuan sangat erat kaitannya dengan berbagai bentuk aktivitas yang dilakukan. Contohnya dalam jual beli tujuan akadnya yaitu untuk memindahkan hak milik penjual kepada pembeli.
B. Rukun dan Syarat Akad
Didalam suatu akad pasti ada rukun dan
syaratnya. adapun rukun dan syarat akad sebagai berikut :
1.
Rukun akad
Adapun rukun akad sebagai berikut:
a. ‘Aqid adalah orang yang berakad dan orang yang terlibat
langsung dengan akad, misalnya penjual dan pembeli.
b. Sighat aqad adalah ijab dan qabul.
c. Mahal al-aqd atau al-ma’qud ‘alaih.[3]
Mahal al-aqd atau al-ma’qud’alaih
merupakan sesuatu yang menjadi obyek akad.
2.
Syarat-syarat Akad
Syarat merupakan sesuatu yang tergantung pada hukum syar’i dan berada di
luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.[4]
Berdasarkan unsur akad ada beberapa konsekuensi hukum dalam bermacam
syarat-syarat akad, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah akad, syarat
memberikan dan syarat keharusan nuzum.
a. Syarat rerjadinya akad
Syarat terjadinya akad merupakan segala sesuatu yang di haruskan (di
syaratkan) untuk bisa terjadio akad yang dibenarkan oleh syara’, apabila tidak
terpenuhi maka kontrak (akad) tersebut batal.
Syarat
terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1) Umum, berarti syarat-suyarat yang harus dipenbuhi pada
setiap akad.
2) Khusus, merupakan syarat-syarat yang harus ada pada
sebagian akad tidak untuk setiap akad.
b. Syarat sah
Syarat sah merupakan syarat yang telah di tetapkan oleh syara’ yang berkenaan untuk memunculkan atau tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan oleh
akad. Apabila tidak dipenuhi maka akadnya akan menjadio akad fasid (rusak).[5]
c. Syarat pelaksanaan akad
Syarat pelaksanaan akad ini ada dua syarat yakni kepemilikan dan
kekuasaan. Kepemilikan merupakan sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga
orang tersebut bebas untuk melakukan apa saja terhadap apa yang dia miliki
dengan mengikuti aturan syara’. Adapun kekuasaan merupakan kemampuan seseorang
dalam bertasaruf sesuai dengan ketentuan syara’ berkaitan dengan ketentuan
syarar, baik secara asli, yaitu dilakukan oleh dirinya sendiri maupun sebagai
pengganti atau menjadi wakil seseorang.[6]
d. Syarat kepastian hukum luzum
Setiap akad mempunyai dasar akad yaitu kepastian dan merupakan suatu
syarat yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan kepastian suatu akad.
Diantaranya yaitu syarat luzum dalam jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar
‘aib, dan lain-lain.
Pada prakteknya, seperti kita
harus melakukan suatu transaksi yang berlandaskan pada persyaratan akad. Adapun
secara umum syarat akad yang dinyatakan sah sebagai berikut :
1)
Tidak menyalahi hukum syari’at yang disepakati.
2)
Harus ridha sama ridha dan ada pilihan
3)
Obyek (barang) harus jelas.[7]
Dan begitu juga halnya tentang pembatalan perjanjian. Pembatalan perjanjian
tidak akan dilakukan apabila tidak ada sebab yang mendasari batal atau
berakhirnya perjanjian tersebut, sebab dasar perjanjian yaitu kesepakatan kedua
belah pihak yang telah terikat dalam suatu perjanjian, namiun demikian
pembatalan perjanjian dapat dilakukan apabila :
a)
Jangka waktu perjanjian telah berakhir
b)
Salah satu pihak menyimpang dari tujuan perjanjian
c) Jika ada bukti kelancangan dan bukti pengkhianatan (penipuan)
C. Berakhirnya Akad
Berdasarkan hukum Islam, berakhirnya akad dikarenakan ada sebab-sebab
tertentu. Yang pertama yaitu terpenuhinya tujuan akad (tahkiq gharadh al-‘aqd),
yang ke dua pemutusan akad (fasakh), ketiga putus dengan sendirinya (infasakh),
ke empat disebabkan kematian, dan yang kelima tidak memperoleh izin dari pihak
yang memiliki kewenangan dalam akad mauqup.
Dan berikut ini kami akan menjelaskan yang dimaksud di atas.
1.
Terpenuhinya suatu akad
Suatu akad dinyatakan berakhir dikarenakan apabila tujuannya telah
tercapai. misalkan dalam akad jual beli, akad di nyatakan berakhir apabila
barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik
penjual. Dan dalam akad salam dan istisna’ akad akan berakhir jika pembayaran
sudah selesai (lunas) dan barangnya pun sudah diterima oleh pembeli.
2.
Terjadinya pembatalan akad (fasakh)
Fasakh terjadi apabila ada sebab-sebab tertentu sebagai berikut :[8]
a. Adanya hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’. Seperti
adanya kerusakan dalam suatu akad (fasad al-‘aqdi). Misalnya, jual beli barang
yang tidak memenuhi kejelasan dan tertentu waktunya.
b. Adanya khiyar, baik khiyar rukyat, khiyar majelis, khiyar
syarat dan khiyar aib
c. Adanya penyesalan dari salah satu pihak (iqalah). Salah
satu pihak yang berakad dengan persetujuan pihak lain membatalkan dikarenakan
salah satu pihak merasa ,menyesal atas akad yang beru saja dilakukan. Dalam hal
ini di landaskan dengan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh baihaqi dari abu
hurairah yang mengajarkan bahwa “barang siapa yang mengabulkan permintaan
pembatalan orang yang menyesal akad jual beli yang dilakukan, Allah akan
menghilangkan kesukarannya pada hari kiamat kelak”.
d. Adanya kewajiban dalam akad yang tidak dipenuhi oleh
pihak-pihak yang berakad (li’adami tanfidz)
e. Akad berakhir dikarenakan waktu akad habis.seperti dalam akad sewa-menyewa dalam tenggang waktu tertentu dan tidak dapat diperpanjang lagi.
3.
Salah satu pihak yang melakukan akad meninggal dunia
Apabila salah satu pihak yang mengadakan suatu
perikatan (akad) meninggal dunia maka
dapat mengakibatkan berakhirnya suatu akad. Hal ini terutama yang sifatnya
menyangkut hak-hak perorangan dan bukan hak kebendaan. Kematian salah satu
pihak menyangkut hak perorangan berakibat berakhirnya akad perwalian,
perwakilan dan sebagainya.[9]
4.
Tidak ada izin dari yang berhak.
Dalam hal akad maukuf (akad yang keabasahannya tergantung pada pihak
lain), seperti akad ba’i fudhuli dan akad anak yang belum dewasa, berakhirnya
akad jika tidak mendapat persetujuan dari yang berhak.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kontrak berasal dari bahasa arab yaitu “Akad”
yang berarti perkataan, perjanjian, dan permufakatan. Pernyataan ijab qabul
(pernyataan serah terima ikatan) sesuai dengan kehendak syari’at yang
berpengaruh pada obyek perikatan.
Setiap kontrak (Akad) pasti memiliki suatu
tujuan. Karena seyogyanya menurut kaidah umum dalam ajaran islam bahwa setiap
orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan sehat dan bebas untuk menentuykan
pilihannya atau dengan kata lain orang tersebut tidak merasa terpaksa pasti
orang tersebut mempunyai tujuan tertentu yang mendorongnya melakukan suatu
perbuatan.
Berdasarkan hukum islam, berakhirnya akad
dikarenakan ada sebab-sebab tertentu. Yang pertama yaitu terpenuhinya tujuan
akad (tahkiq gharadh al-‘aqd), yang ke dua pemutusan akad (fasakh), ketiga
putus dengan sendirinya (infasakh), ke empat disebabkan kematian, dan yang
kelima tidak memperoleh izin dari pihak yang memiliki kewenangan dalam akad
mauqup. Dan berikut ini kami akan
menjelaskan yang dimaksud di atas.
B. SARAN
Setiap manusia di muka bumi ini pasti melakukan
kontrak (akad), dalam hal ini hendaknya setiap dari akad seharusnya sesuai
dengan syari’at yang telah dia anjurkan oleh Allah Swt.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2003.
Syafi’i, Rachmad. Fiqh Muamalah. Bandung: Gema Insani. 2000.
Dewi, Gemala dan widyaningsih. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. 2005
Pasaribu, Chairuman dan suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika. 2004.
[1]M. Ali Hasan, Berbagai macam transaksi dalam
islam (fiqh muamalah), jakarta : PT. Raja Grafindo persada, 2003, hlm. 101
[2]Rachmad Syafi’i, Fiqh Muamalah, Bandung:
Gema Insani, 2000, hlm. 61
[3]Ibid
[4]Gemala dewi dan widyaningsih, hukum perikatan
islam di indonesia, jakarta: prenada media group, 2005, hlm .50
[5]Rachmat syafi’i, Op. Cit, hlm. 64-65
[6]Ibid, hlm. 65-66
[7]Chairuman pasaribu dan suhrawardi K. Lubis, hukum
perjanjian dalam islam, jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm. 2-3
[8]Ibid, hlm. 4
[9]Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas hukum muamalah,
yogyakarta : bag penerbit fak hukum UII, 2000, hlm. 85
Comments
Post a Comment