Quotes Instagram Astetik Trend 2022

Makalah Berakhirnya Kontrak : Mata Kuliah "LEGAL AND CONTRACT DRAFTING BISNIS ISLAM"

 

BERAKHIRNYA KONTRAK


Oleh : Maisurah & Supriyadi


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

  Perkembangan zaman pada saat ini sangat pesat begitupun dengan perkembangan ekonomi syari’ah pada zaman ini baik secara teoritis maupun praktek yang tampak di negara indonesia kita ini begitu pesat.

     Tentunya dalam hal ini sangat dibutuhkan dukungan dari pemerintah, dan tak akan dapat dipungkiri lagi keinginan untuk menumbuh kembangkan ekonomi syari’ah yang benar-benar sesuai dengan syari’at terurtama dalam prakteknya secara langsung. Perkembangan ekonomi syari’ah harus sejalan dengan kemampuan sumber daya insani yang saat ini masih belum relatif mumpuni.

   Maka dari itu, segala sesuatu itu dimulai dari awalnya yaitu dari akad (kontrak) nya, akad yang digunakan harus sesuai dengan syara’ tidak boleh menyalahi hukum syara’. Dan dimakalah ini kami akan membahas mengenai berakhirnya kontrak dalam islam.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan kontrak (akad) ?

2.      Apa saja rukun dan syarat kontrak ?

3.      Bagaimana berakhirnya suatu akad ?

C.     Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui pengertian kontrak (akad)

2.      Mengetahui rukun dan syarat akad

3.      Mengetahui berakhirnya suatu akad

 

 

BAB II

PEMBAHASAN


A. Pengertian kontrak (Akad)

     Dalam buku yang berjudul Berbagai macam transaksi dalam Islam (fiqh muamalah) karya M. Ali Hasan, kontrak berasal dari bahasa arab yaitu “Akad” yang berarti perkataan, perjanjian, dan permufakatan. Pernyataan ijab qabul (pernyataan serah terima ikatan) sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada obyek perikatan.[1]

         Setiap kontrak (Akad) pasti memiliki suatu tujuan. Karena seyogyanya menurut kaidah umum dalam ajaran Islam bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan sehat dan bebas untuk menentukan pilihannya atau dengan kata lain orang tersebut tidak merasa terpaksa pasti orang tersebut mempunyai tujuan tertentu yang mendorongnya melakukan suatu perbuatan.

     Tujuan kontrak harus benar dan sesuai dengan yang telah disyari’atkan oleh agama.[2] Tujuan akad ini yang dipandang sah dan mempunyai akibat hukum diperlukan adanya syarat tujuan akad sebagai berikut :

1.  Tujuan akad tersebut tidak boleh merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan tersebut, tujuannya hendaknya baru ada pada saat akad diadakan.

2.  Tujuannya harus berlangsung hingga berakhirnya akad tersebut.

3.  Tujuan akad harus dibenarkan oleh syara’.

      Berdasarkan pernyataan di atas syarat tujuan akad sudah sangat jelas dan diakui syara’ akan tetapi suatu tujuan sangat erat kaitannya dengan berbagai bentuk aktivitas yang dilakukan. Contohnya dalam jual beli tujuan akadnya yaitu untuk memindahkan hak milik penjual kepada pembeli.

B. Rukun dan Syarat Akad

      Didalam suatu akad pasti ada rukun dan syaratnya. adapun rukun dan syarat akad sebagai berikut :

1.      Rukun akad

Adapun rukun akad sebagai berikut:

a. ‘Aqid adalah orang yang berakad dan orang yang terlibat langsung dengan akad, misalnya penjual dan pembeli.

b.  Sighat aqad adalah ijab dan qabul.

c.  Mahal al-aqd atau al-ma’qud ‘alaih.[3]

 Mahal al-aqd atau al-ma’qud’alaih merupakan sesuatu yang menjadi obyek akad.

2.      Syarat-syarat Akad

        Syarat merupakan sesuatu yang tergantung pada hukum syar’i dan berada di luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.[4]

       Berdasarkan unsur akad ada beberapa konsekuensi hukum dalam bermacam syarat-syarat akad, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah akad, syarat memberikan dan syarat keharusan nuzum.

a.  Syarat rerjadinya akad

   Syarat terjadinya akad merupakan segala sesuatu yang di haruskan (di syaratkan) untuk bisa terjadio akad yang dibenarkan oleh syara’, apabila tidak terpenuhi maka kontrak (akad) tersebut batal.

 Syarat terbagi menjadi dua bagian yaitu:

1)   Umum, berarti syarat-suyarat yang harus dipenbuhi pada setiap akad.

2)    Khusus, merupakan syarat-syarat yang harus ada pada sebagian akad tidak untuk setiap akad.

  b.   Syarat sah

     Syarat sah merupakan syarat yang telah di tetapkan oleh syara’ yang berkenaan untuk memunculkan atau tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad. Apabila tidak dipenuhi maka akadnya akan menjadio akad fasid (rusak).[5]

    c.   Syarat pelaksanaan akad

     Syarat pelaksanaan akad ini ada dua syarat yakni kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan merupakan sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga orang tersebut bebas untuk melakukan apa saja terhadap apa yang dia miliki dengan mengikuti aturan syara’. Adapun kekuasaan merupakan kemampuan seseorang dalam bertasaruf sesuai dengan ketentuan syara’ berkaitan dengan ketentuan syarar, baik secara asli, yaitu dilakukan oleh dirinya sendiri maupun sebagai pengganti atau menjadi wakil seseorang.[6]

     d.  Syarat kepastian hukum luzum

      Setiap akad mempunyai dasar akad yaitu kepastian dan merupakan suatu syarat yang ditetapkan oleh syara’ berkenaan dengan kepastian suatu akad. Diantaranya yaitu syarat luzum dalam jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar ‘aib, dan lain-lain.

      Pada prakteknya, seperti  kita harus melakukan suatu transaksi yang berlandaskan pada persyaratan akad. Adapun secara umum syarat akad yang dinyatakan sah sebagai berikut :

1)      Tidak menyalahi hukum syari’at yang disepakati.

2)      Harus ridha sama ridha dan ada pilihan

3)      Obyek (barang) harus jelas.[7]

Dan begitu juga halnya tentang pembatalan perjanjian. Pembatalan perjanjian tidak akan dilakukan apabila tidak ada sebab yang mendasari batal atau berakhirnya perjanjian tersebut, sebab dasar perjanjian yaitu kesepakatan kedua belah pihak yang telah terikat dalam suatu perjanjian, namiun demikian pembatalan perjanjian dapat dilakukan apabila :

a)      Jangka waktu perjanjian telah berakhir

b)      Salah satu pihak menyimpang dari tujuan perjanjian

c)      Jika ada bukti kelancangan dan bukti pengkhianatan (penipuan)     

C. Berakhirnya Akad

     Berdasarkan hukum Islam, berakhirnya akad dikarenakan ada sebab-sebab tertentu. Yang pertama yaitu terpenuhinya tujuan akad (tahkiq gharadh al-‘aqd), yang ke dua pemutusan akad (fasakh), ketiga putus dengan sendirinya (infasakh), ke empat disebabkan kematian, dan yang kelima tidak memperoleh izin dari pihak yang memiliki kewenangan dalam akad mauqup.  Dan berikut ini kami akan menjelaskan yang dimaksud di atas.

1.      Terpenuhinya suatu akad

     Suatu akad dinyatakan berakhir dikarenakan apabila tujuannya telah tercapai. misalkan dalam akad jual beli, akad di nyatakan berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. Dan dalam akad salam dan istisna’ akad akan berakhir jika pembayaran sudah selesai (lunas) dan barangnya pun sudah diterima oleh pembeli.

2.      Terjadinya pembatalan akad (fasakh)

     Fasakh terjadi apabila ada sebab-sebab tertentu sebagai berikut :[8]

a.  Adanya hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’. Seperti adanya kerusakan dalam suatu akad (fasad al-‘aqdi). Misalnya, jual beli barang yang tidak memenuhi kejelasan dan tertentu waktunya.

b.  Adanya khiyar, baik khiyar rukyat, khiyar majelis, khiyar syarat dan khiyar aib

c. Adanya penyesalan dari salah satu pihak (iqalah). Salah satu pihak yang berakad dengan persetujuan pihak lain membatalkan dikarenakan salah satu pihak merasa ,menyesal atas akad yang beru saja dilakukan. Dalam hal ini di landaskan dengan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh baihaqi dari abu hurairah yang mengajarkan bahwa “barang siapa yang mengabulkan permintaan pembatalan orang yang menyesal akad jual beli yang dilakukan, Allah akan menghilangkan kesukarannya pada hari kiamat kelak”.

d. Adanya kewajiban dalam akad yang tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang berakad (li’adami tanfidz)

e. Akad berakhir dikarenakan waktu akad habis.seperti dalam akad sewa-menyewa dalam tenggang waktu tertentu dan tidak dapat diperpanjang lagi.

3.      Salah satu pihak yang melakukan akad meninggal dunia

    Apabila salah satu pihak yang mengadakan suatu perikatan (akad)  meninggal dunia maka dapat mengakibatkan berakhirnya suatu akad. Hal ini terutama yang sifatnya menyangkut hak-hak perorangan dan bukan hak kebendaan. Kematian salah satu pihak menyangkut hak perorangan berakibat berakhirnya akad perwalian, perwakilan dan sebagainya.[9]

 4.      Tidak ada izin dari yang berhak.

     Dalam hal akad maukuf (akad yang keabasahannya tergantung pada pihak lain), seperti akad ba’i fudhuli dan akad anak yang belum dewasa, berakhirnya akad jika tidak mendapat persetujuan dari yang berhak.

 


BAB III

PENUTUP


A. KESIMPULAN

   Kontrak berasal dari bahasa arab yaitu “Akad” yang berarti perkataan, perjanjian, dan permufakatan. Pernyataan ijab qabul (pernyataan serah terima ikatan) sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada obyek perikatan.

      Setiap kontrak (Akad) pasti memiliki suatu tujuan. Karena seyogyanya menurut kaidah umum dalam ajaran islam bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan sehat dan bebas untuk menentuykan pilihannya atau dengan kata lain orang tersebut tidak merasa terpaksa pasti orang tersebut mempunyai tujuan tertentu yang mendorongnya melakukan suatu perbuatan.

     Berdasarkan hukum islam, berakhirnya akad dikarenakan ada sebab-sebab tertentu. Yang pertama yaitu terpenuhinya tujuan akad (tahkiq gharadh al-‘aqd), yang ke dua pemutusan akad (fasakh), ketiga putus dengan sendirinya (infasakh), ke empat disebabkan kematian, dan yang kelima tidak memperoleh izin dari pihak yang memiliki kewenangan dalam akad mauqup.  Dan berikut ini kami akan menjelaskan yang dimaksud di atas.

B. SARAN

    Setiap manusia di muka bumi ini pasti melakukan kontrak (akad), dalam hal ini hendaknya setiap dari akad seharusnya sesuai dengan syari’at yang telah dia anjurkan oleh Allah Swt.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2003.

Syafi’i, Rachmad. Fiqh Muamalah. Bandung: Gema Insani. 2000.

Dewi, Gemala dan widyaningsih. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. 2005

Pasaribu, Chairuman dan suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika. 2004.


Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalah. Yogyakarta : Bag Penerbit Fak Hukum UII, 2000


[1]M. Ali Hasan, Berbagai macam transaksi dalam islam (fiqh muamalah), jakarta : PT. Raja Grafindo persada, 2003, hlm. 101

[2]Rachmad Syafi’i, Fiqh Muamalah, Bandung: Gema Insani, 2000, hlm. 61

[3]Ibid

[4]Gemala dewi dan widyaningsih, hukum perikatan islam di indonesia, jakarta: prenada media group, 2005, hlm .50

[5]Rachmat syafi’i, Op. Cit, hlm. 64-65

[6]Ibid, hlm. 65-66

[7]Chairuman pasaribu dan suhrawardi K. Lubis, hukum perjanjian dalam islam, jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm. 2-3

[8]Ibid, hlm. 4

[9]Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas hukum muamalah, yogyakarta : bag penerbit fak hukum UII, 2000, hlm. 85

Comments